Kamis, 06 November 2014

SOAL UTS EVALUASI HASIL BELAJAR PGSD 5


1.      Jelaskan perbedaan dan kedudukan evaluasi, penilaian, pengukuran dan tes serta berikan   contohnya masing-masing!

2.      Jelaskan pengertian dari evaluasi, penilaian, pengukuran dan tes serta berikan contohnya masing-masing!

3.      Jelaskan apa saja prinsip-prinsip dari penilaian !

4.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan tes uraian serta tuliskan keunggulan dan kelemahannya  !

5.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan tes objektive serta tuliskan keunggulan dan kelemahannya  !

6.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan assessmen alternative serta tuliskan keunggulan dan kelemahannya !

7.      Jelaskan bentuk-bentuk assessment alternative !

8.      Jelaskan faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam menyusun tes !

9.      Jelaskan bagaimana langkah-langkah menyusun sebuah instrumen (tes)

10.  Jelaskan apa yang dimaksud dengan instrumen dan apa saja kaidah penulisan instrumen itu

SOAL UTS KEWARGANEGARAAN PGSD


 

 
1.     Jelaskan manfaat pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa (calon) guru !
 
2.     Jelaskan apa saja kompetensi yang diharapkan dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan !
 
3.     Ada 3 (tiga) tingkatan nilai dalam filsafat Pancasila yaitu nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praktis, jelaskan ketiga tingkatan tersebut !
 
 
 
4.     Jelaskan apa yang dimaksud dengan Pancasila sebagai dasar negara dan Pancasila sebagai Ideologi Nasional !
 
5.     Jelaskan apa yang dimaksud dengan identitas nasional serta apa saja unsur-unsur pembentuknya !
 
6.     Jelaskan apa saja faktor pembentuk Identitas Nasional !
 
7.     Jelaskan apa yang dimaksud dengan asas ius sanguinis dan ius soli serta berikan contohnya masing-masing !
 
8.     Jelaskan apa yang dimaksud dengan asas bipatride dan apatride serta berikan contohnya masing-masing !
 
9.     Jelaskan apa yang dimaksud dengan negara serta apa saja sifat dan unsur pembentuknya !
 
10.           Jelaskan tujuan, fungsi dan asal mula terjadinya negara !
 
 

 

 

Senin, 11 Agustus 2014

Materi IPS Kelas XII SMK (Bab 7 Pengendalian Sosial)


BAB  7 PENGENDALIAN  SOSIAL


A.  PENGERTIAN PENGENDALIAN SOSIAL

Agar dapat diterima oleh kelompok atau masyarakatnya individu harus mentaati sejumlah aturan yang hidup dan berkembang dalam masyarakatnya. Untuk itu masyarakat melakukan pengendalian sosial terhadap para warganya sehingga perilaku sebagian besar warga masyarakat berada dalam kerangka keteraturan sosial.
Dalam masyarakat orang dikendalikan terutama dengan mensosialisasikan mereka dengan nilai dan norma sosial sehingga mereka menjalankan peran-peran sesuai harapan sebagian besar warga masyarakat, melalui penciptaan kebiasaan dan rasa senang. Namun dalam kenyataannya, meskipun nilai dan norma sosial itu telah disosialisasikan, tetap saja terjadi penyimpangan. Hal ini menunjukkan bahwa sosialisasi saja tidak cukup untuk terciptanya keteraturan sosial. Norma-norma sosial itu tidak cukup kuat mempunyai selfenforcing (kemampuan diri melaksanakan fungsi) di dalam menjamin keteraturan sosial. Oleh karena itu, di samping proses sosialisasi masyarakat menciptakan pula system pengendalian sosial.
Pengendalian sosial merupakan berbagai cara yang digunakan oleh masyarakat untuk menertibkan anggota-anggotanya yang membangkang.
Dengan demikian, Pengendalian sosial adalah suatu bentuk aktivitas masyarakat yang disampaikan kepada pihak-pihak tertentu dalam masyarakat karena adanya penyimpangan-penyimpangan sosial. Hal ini dilakukan agar kestabilan dalam masyarakat kembali dapat tercapai.


B.  MACAM-MACAM PENGENDALIAN SOSIAL

Berdasarkan aspek-aspek tertentu, pengendalian sosial dapat dibedakan, menjadi berikut ini:

1. Berdasarkan Waktu Pelaksanaannya
Pengendalian sosial dapat dibedakan menjadi tiga, berikut ini:
a.                  pic_csr2Tindakan preventif; yaitu tindakan yang dilakukan oleh pihak berwajib sebelum penyimpangan sosial terjadi agar suatu tindak pelanggaran dapat diredam atau dicegah. Pengendalian yang bersifat preventif umumnya dilakukan dengan cara melalui bimbingan, pengarahan dan ajakan.
Contohnya kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh dinas-dinas terkait tentang bahaya yang ditimbulkan sebagai akibat dari pemakaian narkoba.

b.                 guru-menghukumTindakan represif; yaitu suatu tindakan aktif yang dilakukan pihak berwajib pada saat penyimpangan sosial terjadi agar penyimpangan yang sedang terjadi dapat dihentikan.
Contohnya guru memberi hukuman kepada siswa yang terlambat dan tidak tertib di sekolah. Hukuman ini dimaksudkan agar tindakan penyimpangan siswa tidak berulang lagi.

narkobac. Tindakan kuratif; tindakan ini diambil setelah terjadinya tindak penyimpangan sosial. Tindakan ini ditujukan untuk memberikan penyadaran kepada para pelaku penyimpangan agar dapat menyadari kesalahannya dan mau serta mampu memperbaiki kehidupannya, sehingga di kemudian hari tidak lagi mengulangi kesalahannya. Contohnya memasukkan para pencandu narkoba ke tempat rehabilitasi untuk mendapatkan pembinaan agar para pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.



2. Berdasarkan Sifatnya

a. Pengendalian internal
Pengendalian sosial jenis ini dilakukan oleh penguasa atau pemerintah sebagai pemegang kekuasaan (the rulling class) untuk menjalankan roda pemerintahannya melalui strategi-strategi politik. Strategi-strategi politik tersebut dapat berupa aturan perundang-undangan ataupun program-program sosial lainnya.

b. Pengendalian eksternal
Pengendalian sosial jenis ini dilakukan oleh rakyat kepada para penguasa. Hal ini dilakukan karena dirasa adanya penyimpanganpenyimpangan tertentu yang dilakukan oleh kalangan penguasa. Pengendalian sosial jenis ini dapat dilakukan melalui aksi-aksi demonstrasi atau unjuk rasa, melalui pengawasan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau pun melalui wakil-wakil rakyat di DPRD.

3. Berdasarkan Cara atau Perlakuan Pengendalian Sosial

polisia. Tindakan persuasif
Adalah tindakan pencegahan yang dilakukan dengan cara pendekatan secara damai tanpa paksaan. Bentuk pengendalian ini, misalnya berupa ajakan atau penyuluhan kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang menyimpang. Contohnya seorang guru BP menasehati dan menghimbau kepada siswa untuk tidak merokok.

satpol-pp01b. Tindakan coersif
Adalah tindakan pengendalian sosial yang dilakukan dengan cara pemaksaan. Dalam hal ini, bentuk pemaksaan diwujudkan dengan pemberian sanksi atau hukuman terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran sesuai dengan kadar penyimpangannya. Contohnya penertiban PKL secara paksa yang dilakukan oleh petugas Satpol PP.

4. Berdasarkan Pelaku Pengendalian Sosial

a.   Pengendalian pribadi
Adalah pengaruh yang datang dari orang atau tokoh tertentu (panutan). Pengaruh ini dapat bersifat baik atau pun buruk.

b.   Pengendalian institusional
Adalah pengaruh yang ditimbulkan dari adanya suatu institusi atau lembaga. Pola perilaku lembaga tersebut tidak hanya mengawasi para anggota lembaga itu saja,  akan tetapi juga mengawasi dan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat di sekitar lembaga tersebut berada. Misalnya kehidupan para santri di pondok pesantren akan mengikuti aturan, baik dalam hal pakaian, tutur sapa, sikap, pola pikir, pola tidur, dan sebagainya. Dalam hal ini, pengawasan dan pengaruh dari pondok pesantren tersebut tidak hanya terbatas pada para santrinya saja, namun juga kepada masyarakat di sekitar pondok pesantren.

c.    Pengendalian resmi
Adalah pengendalian atau pengawasan sosial yang dilakukan oleh lembaga resmi negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan sanksi yang jelas dan mengikat. Pengendalian resmi dilakukan oleh aparat negara, seperti kepolisian, satpol PP, kejaksaan, ataupun kehakiman untuk mengawasi ketaatan warga masyarakat terhadap hukum yang telah ditetapkan.

d.   Pengendalian tidak resmi
Adalah pengendalian atau pengawasan sosial yang dilakukan tanpa rumusan aturan yang jelas atau tanpa sanksi hukum yang tegas. Meskipun demikian, pengendalian tidak resmi juga memiliki efektivitas dalam mengawasi atau mengendalikan perilaku masyarakat. Hal ini dikarenakan sanksi yang diberikan kepada pelaku penyimpangan berupa sanksi moral dari masyarakat lain, misalnya dikucilkan atau bahkan diusir dari lingkungannya. Pengendalian tidak resmi dilakukan oleh tokoh masyarakat, tokoh adat, ataupun tokoh agama yang memiliki kharisma dan dipandang sebagai panutan masyarakat.


C.   SANKSI PENGENDALIAN SOSIAL

Menurut Soetandyo Wignyosubroto, sarana utama pengendalian sosial adalah sanksi, yaitu suatu bentuk penderitaan yang secara sengaja dibebankan oleh masyarakat. Individu yang telah menyimpang dikenakan sanksi, dan yang diperkirakan akan menyimpang diancam dengan sanksi.  Secara umum sanksi ada tiga macam: (1) sanksi ekonomi, (2) sanksi fisik, dan (3) sanksi psikologis.


D.  ALASAN PENGENDALIAN SOSIAL

1.    Eksploitasi, pengendalian sosial dimaksudkan untuk mengendalikan situasi sehingga tidak mengancam kepentingan-kepentingan yang telah tertanam kuat (vested interested).
2.    Regulatif, pengendalian sosial dilakukan agar dicapai keteraturan sosial, sehingga warga masyarakat mudah menyesuaikan dirinya dengan tujuan-tujuan masyarakat, termasuk mudah dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya.
3.    Konstruktif, pengendalian sosial dimaksudkan untuk mengarahkan perubahan dan kebudayaan ke arah yang diharapkan oleh sebagaian besar masyarakat.

E.   CARA-CARA PENGENDALIAN SOSIAL:

1. Sosialiasi
Para anggota masyarakat disosialisasikan untuk menjalankan peran sesuai dengan harapan masyarakat. Melalui sosialisasi seseorang menginternalisasikan nilai-nilai sehingga menjadi bagian dari perilaku otomatisnya. Dengan kata lain, sosialisasi membentuk kebiasaan, keinginan dan tata cara yang sangat membantu dalam mengambil keputusan “apakah dan harus bagaimanakah” melakukan aktivitas (termasuk kapan bangun pagi, kapan tidur, bagaimana bentuk potongan rambut laki-laki, bentuk potongan rambut perempuan, prosedur memperoleh pasangan hidup, dan seterusnya).
P E N Y I M P A N G A N D A N P E N G E N D A L I A N S O  S A N T O S A
2. Tekanan sosial
Individu akan menerima tekanan sosial tertentu apabila perilakunya tidak konformis dengan harapan-harapan masyarakat. Tekanan sosial dapat dilakukan dengan cara-cara: membujuk, meperolok, mempermalukan, mengucilkan, dan sebagainya. Cara-cara demikian memang cukup efektif pada kelompok primer.
Pada kelompok sekunder, tekanan-tekanan sosial dilakukan dengan peraturan resmi, srandardisasi, propaganda, human engineering, reward dan hukuman. Cara-cara ini akan lebih efektif kalau didukung oleh kelompok primer.
Tekanan sosial seperti pada kelompok primer tidak efektif pada kelompok sekunder karena kebutuhan orang pada kelompok sekunder bukanlah kebutuhan emosional, maka jika kelompok sekunder tidak lagi dapat memenuhi kebutuhannya yang ditinggalkan saja. Orang sering tidak bersedih kehilangan kelompok sekunder.

3. Kekuatan/paksaan fisik
Apabila cara-cara pengendalian sosial melalui sosialisasi dan tekanan sosial tidak lagi efektif, maka adalah yang tertua dan terkini: paksaan fisik, resmi maupun tidak resmi.


F.   PERAN LEMBAGA PENGENDALIAN SOSIAL

1. Lembaga kepolisian
Lembaga ini terutama menangani penyimpangan terhadap aturan-aturan atau hukum tertulis, dengan cara menangkap, memeriksa/menyidik dan selanjutnya mengajukan pelaku penyimpangan ke pengadilan.
2. Pengadilan
Pengadilan memiliki fungsi membuat keputusan hukum terhadap warga masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap norma-norma hukum. Keputusan pengadilan di samping berdasarkan norma hukum, juga mempertimbangkan nilai-nilai kepatutan dan kesusilaan yang berlaku, hidup dan berkembang dalam masyarakat.

3. Adat istiadat
Adat istiadat pada umumnya mengandung norma-norma yang bersumber pada ajaranajaran agama atau keyakinan masyarakat. Adat istiadat memiliki peran penting dalam pengendalian sosial karena dapat saja orang lebih menghormati dan taat kepada adat dari pada terhadap hukum tertulis. Namun, adat istiadat juga dapat melengkapi aturan-aturan hukum tertulis.A N D A N P E N G E N D A L I A N S O S I A L A G U S S A N T O S A
4. Agama
Di dalam agama terdapat ajaran tentang perbuatan yang dilarang dan perbuatan yang dianjurkan, diperintahkan ataupun diperbolehkan. Dalam ajaran agama juga terdapat sistem sanksi dan ganjaran atau pahala. Perbuatan-perbuatan yang dilarang agama diklasifikasikan sebagai perbuatan dosa yang diancam dengan hukuman atau siksa neraka di akhirat.

5. Lembaga pendidikan
Melalui pendidikan orang mempelajari, mengakui dan membiasakan diri bertindak sesuai dengan nilai-nilai dan norma sosial yang berlaku dimasyarakatnya, sehingga lembaga pendidikan memegang peran penting dalam pengendalian sosial.

6. Tokoh masyarakat
Tokoh masyarakat adalah individu-individu yang memiliki kemampuan, pengetahuan, perilaku, usia, atau kedudukan yang dipandang penting oleh anggota masyarakat. Peran tokoh masyarakat dalam pengendalian sosial antara lain: mendamaikan persilisihan,memberikan nasehat kepada warga yang telah/akan melakukan penyimpangan, dan sebagainya.


G.  FAKTOR EFEKTIVITAS PENGENDALIAN SOSIAL

Menurut  Soetandyo Wignyosubroto ada beberapa faktor dalam masyarakat yang ikut menentukan efektif atau tidaknya pengendalian sosial, yaitu:
1.   Menarik-tidaknya kelompok
Semakin menarik, suatu kelompok semakin efektif dalam melakukan pengendalian sosial
2.   Beragam tidaknya norma dalam kelompok
Semakin banyak norma semakin besar potensi terjadinya anomie
3.   Otonomi-tidaknya kelompok
Semakin otonom suatu kelompok (yang ditandai oleh kesadaran para anggota kelompok bahwa di luar kelompoknya tidak terdapat banyak kelompok serupa) maka pengendalian sosial semakin efektif
N Y I M P
H.  TAHAPAN PENGENDALIAN SOSIAL

Sebagai suatu proses, pengendalian sosial yang berlaku di masyarakat dapat dibedakan menjadi berikut ini.

1. Tahap Sosialisasi atau Pengenalan
Tahap sosialisasi atau pengenalan merupakan tahap awal proses pengendalian sosial. Pada tahap ini, masyarakat dikenalkan pada bentuk-bentuk penyimpangan sosial beserta sanksi-sanksinya. Pengenalan tersebut dimaksudkan agar masyarakat menyadari efek dan sanksi yang akan diterimanya bila mereka melakukan suatu tindakan penyimpangan sosial. Di dalam hal ini, tahap sosialisasi bersifat preventif yang bertujuan mencegah perilaku penyimpangan sosial.

2. Tahap Penekanan Sosial
Tahap penekanan sosial dilakukan untuk mendukung terciptanya kondisi sosial yang stabil. Pada tahap ini telah disertai dengan pelaksanaan sanksi atau hukuman kepada para pelaku tindakan penyimpangan. Dengan adanya sanksi yang menekan tersebut, diharapkan masyarakat segan dan tidak mau melakukan berbagai perbuatan yang menyimpang.

3. Tahap Pendekatan Kekuasaan/Kekuatan
Pada tahap ini, terlihat adanya pihak pelaku pengendalian sosial dan pihak yang dikendalikan. Tahap ini dilakukan jika tahaptahap yang lain tidak mampu mengarahkan tingkah laku manusia sesuai dengan norma atau nilai yang berlaku. Berdasarkan pelakunya, tahap pendekatan kekuasaan atau kekuatan ini dapat dibedakan, menjadi berikut ini.
a.    Pengendalian kelompok terhadap kelompok; misalnya anggota Kepolisian Sektor Pasanggrahan Jakarta Selatan mengawasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kecamatan Pasanggrahan.
b.    Pengendalian kelompok terhadap anggotanya; misalnya bapak/ibu guru di sekolah mengendalikan dan membimbing siswa/siswi yang belajar di sekolah itu.
c.     Pengendalian pribadi terhadap pribadi lain; misalnya seorang ayah yang mendidik dan merawat anaknya, atau seorang kakak yang menjaga adiknya.

I.     BENTUK-BENTUK PENGENDALIAN SOSIAL

Dalam penerapannya, pengendalian sosial mempunyai beberapa bentuk, seperti gosip, teguran, hukuman atau sanksi, serta pendidikan dan agama. Berikut ini uraian singkat mengenai bentuk-bentuk pengendalian sosial tersebut.

1. Gosip
Gosip adalah kabar yang tidak berlandaskan fakta. Gosip disebut juga kabar burung atau desas-desus. Suatu gosip tersebar di masyarakat jika pernyataan secara terbuka tidak dapat dilontarkan secara langsung atau belum menemukan bukti-bukti yang sah. Pada umumnya, gosip merupakan kritik tertutup yang ditujukan pada seseorang atau lembaga yang melakukan penyimpangan sosial. Dalam hal ini, orang atau lembaga yang terkena gosip akan berusaha memperbaiki tingkah lakunya, jika tidak, maka orang atau lembaga tersebut akan dicemooh, dikucilkan, dan merasa terisolir dalam kehidupan bermasyarakatnya.

2. Teguran
Teguran adalah kritik sosial yang bersifat terbuka, baik lisan atau pun tertulis, terhadap orang atau lembaga yang melakukan tindak penyimpangan sosial. Teguran dilakukan secara langsung kepada pelaku tindak penyimpangan agar pelaku tindak penyimpangan tersebut menyadari perbuatannya dan dapat segera menghentikan tingkah laku menyimpangnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. Sanksi atau Hukuman
Sanksi atau hukuman merupakan tindakan tegas yang diambil jika teguran tidak lagi diindahkan oleh pelaku tindak penyimpangan. Sanksi atau hukuman merupakan bentuk pengendalian sosial yang efektif karena pelaku tindak penyimpangan akan mengalami kerugian atau penderitaan, misalnya didenda, diskors, atau mengalami hukuman fisik. Dalam hal ini, sanksi atau hukuman hanya dapat diberikan oleh pihak  yang memiliki kekuatan hukum atau resmi berdasarkan peraturan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, sanksi atau hukuman berfungsi untuk:
-     Memberikan efek jera kepada pelaku penyimpangan sosial;
-     Memberikan contoh kepada pihak lain agar tidak ikut melakukan perbuatan menyimpang (schock theraphy).

4. Pendidikan dan Agama
Pendidikan, baik formal ataupun nonformal, merupakan salah satu bentuk pengendalian sosial yang telah melembaga. Pendidikan dapat berfungsi untuk mengarahkan dan membentuk sikap mental anak didik sesuai dengan kaidah dan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Pendidikan memberi pengertian akan hal yang baik dan hal yang buruk melalui pendekatan ilmiah dan logika.
Agama merupakan penuntun umat manusia dalam menjalankan perannya di muka bumi ini. Dalam ajaran agama, manusia dituntut untuk mampu menjalin hubungan baik dengan Tuhan, menjalin hubungan baik antarmanusia, dan menjalin hubungan baik dengan alam lingkungannya. Dalam ajaran agama dikenal adanya dosa dan pahala. Dosa akan diterima manusia jika mereka melakukan penyimpangan dari aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam ajaran agama sesuai dengan petunjuk dari kitab suci atau nabi. Dosa yang dilakukan manusia akan memperoleh balasan atau hukuman dari Tuhan YME kelak di kehidupan lain (akherat). Adapun pahala akan diterima manusia jika mereka melakukan hal-hal baik sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam kitab suci atau ajaran nabi. Berdasarkan uraian tersebut, maka agama merupakan bentuk pengendalian sosial yang tumbuh dari hati nurani berdasarkan kesadaran dan tingkat keimanan seseorang sesuai dengan agama atau kepercayaan yang dianutnya. Berbagai bentuk pengendalian sosial tersebut, pada dasarnya mempunyai beberapa fungsi. Berikut ini beberapa fungsi pengendalian sosial.
1)  Mempertebal keyakinan anggota masyarakat akan kebaikan norma-norma kemasyarakatan.
2)  Memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang taat pada norma-norma kemasyarakatan.
3)  Mengembangkan rasa malu dalam diri atau jiwa anggota masyarakat bila mereka menyimpang atau menyeleweng dari norma-norma kemasyarakatan dan nilai-nilai yang berlaku.
4)  Menimbulkan rasa takut.
5)  Menciptakan sistem hukum, yaitu sistem tata tertib dengan sanksi yang tegas bagi para pelanggar.