Senin, 11 Agustus 2014

Materi IPS Kelas XII SMK (Bab 7 Pengendalian Sosial)


BAB  7 PENGENDALIAN  SOSIAL


A.  PENGERTIAN PENGENDALIAN SOSIAL

Agar dapat diterima oleh kelompok atau masyarakatnya individu harus mentaati sejumlah aturan yang hidup dan berkembang dalam masyarakatnya. Untuk itu masyarakat melakukan pengendalian sosial terhadap para warganya sehingga perilaku sebagian besar warga masyarakat berada dalam kerangka keteraturan sosial.
Dalam masyarakat orang dikendalikan terutama dengan mensosialisasikan mereka dengan nilai dan norma sosial sehingga mereka menjalankan peran-peran sesuai harapan sebagian besar warga masyarakat, melalui penciptaan kebiasaan dan rasa senang. Namun dalam kenyataannya, meskipun nilai dan norma sosial itu telah disosialisasikan, tetap saja terjadi penyimpangan. Hal ini menunjukkan bahwa sosialisasi saja tidak cukup untuk terciptanya keteraturan sosial. Norma-norma sosial itu tidak cukup kuat mempunyai selfenforcing (kemampuan diri melaksanakan fungsi) di dalam menjamin keteraturan sosial. Oleh karena itu, di samping proses sosialisasi masyarakat menciptakan pula system pengendalian sosial.
Pengendalian sosial merupakan berbagai cara yang digunakan oleh masyarakat untuk menertibkan anggota-anggotanya yang membangkang.
Dengan demikian, Pengendalian sosial adalah suatu bentuk aktivitas masyarakat yang disampaikan kepada pihak-pihak tertentu dalam masyarakat karena adanya penyimpangan-penyimpangan sosial. Hal ini dilakukan agar kestabilan dalam masyarakat kembali dapat tercapai.


B.  MACAM-MACAM PENGENDALIAN SOSIAL

Berdasarkan aspek-aspek tertentu, pengendalian sosial dapat dibedakan, menjadi berikut ini:

1. Berdasarkan Waktu Pelaksanaannya
Pengendalian sosial dapat dibedakan menjadi tiga, berikut ini:
a.                  pic_csr2Tindakan preventif; yaitu tindakan yang dilakukan oleh pihak berwajib sebelum penyimpangan sosial terjadi agar suatu tindak pelanggaran dapat diredam atau dicegah. Pengendalian yang bersifat preventif umumnya dilakukan dengan cara melalui bimbingan, pengarahan dan ajakan.
Contohnya kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh dinas-dinas terkait tentang bahaya yang ditimbulkan sebagai akibat dari pemakaian narkoba.

b.                 guru-menghukumTindakan represif; yaitu suatu tindakan aktif yang dilakukan pihak berwajib pada saat penyimpangan sosial terjadi agar penyimpangan yang sedang terjadi dapat dihentikan.
Contohnya guru memberi hukuman kepada siswa yang terlambat dan tidak tertib di sekolah. Hukuman ini dimaksudkan agar tindakan penyimpangan siswa tidak berulang lagi.

narkobac. Tindakan kuratif; tindakan ini diambil setelah terjadinya tindak penyimpangan sosial. Tindakan ini ditujukan untuk memberikan penyadaran kepada para pelaku penyimpangan agar dapat menyadari kesalahannya dan mau serta mampu memperbaiki kehidupannya, sehingga di kemudian hari tidak lagi mengulangi kesalahannya. Contohnya memasukkan para pencandu narkoba ke tempat rehabilitasi untuk mendapatkan pembinaan agar para pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.



2. Berdasarkan Sifatnya

a. Pengendalian internal
Pengendalian sosial jenis ini dilakukan oleh penguasa atau pemerintah sebagai pemegang kekuasaan (the rulling class) untuk menjalankan roda pemerintahannya melalui strategi-strategi politik. Strategi-strategi politik tersebut dapat berupa aturan perundang-undangan ataupun program-program sosial lainnya.

b. Pengendalian eksternal
Pengendalian sosial jenis ini dilakukan oleh rakyat kepada para penguasa. Hal ini dilakukan karena dirasa adanya penyimpanganpenyimpangan tertentu yang dilakukan oleh kalangan penguasa. Pengendalian sosial jenis ini dapat dilakukan melalui aksi-aksi demonstrasi atau unjuk rasa, melalui pengawasan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau pun melalui wakil-wakil rakyat di DPRD.

3. Berdasarkan Cara atau Perlakuan Pengendalian Sosial

polisia. Tindakan persuasif
Adalah tindakan pencegahan yang dilakukan dengan cara pendekatan secara damai tanpa paksaan. Bentuk pengendalian ini, misalnya berupa ajakan atau penyuluhan kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang menyimpang. Contohnya seorang guru BP menasehati dan menghimbau kepada siswa untuk tidak merokok.

satpol-pp01b. Tindakan coersif
Adalah tindakan pengendalian sosial yang dilakukan dengan cara pemaksaan. Dalam hal ini, bentuk pemaksaan diwujudkan dengan pemberian sanksi atau hukuman terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran sesuai dengan kadar penyimpangannya. Contohnya penertiban PKL secara paksa yang dilakukan oleh petugas Satpol PP.

4. Berdasarkan Pelaku Pengendalian Sosial

a.   Pengendalian pribadi
Adalah pengaruh yang datang dari orang atau tokoh tertentu (panutan). Pengaruh ini dapat bersifat baik atau pun buruk.

b.   Pengendalian institusional
Adalah pengaruh yang ditimbulkan dari adanya suatu institusi atau lembaga. Pola perilaku lembaga tersebut tidak hanya mengawasi para anggota lembaga itu saja,  akan tetapi juga mengawasi dan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat di sekitar lembaga tersebut berada. Misalnya kehidupan para santri di pondok pesantren akan mengikuti aturan, baik dalam hal pakaian, tutur sapa, sikap, pola pikir, pola tidur, dan sebagainya. Dalam hal ini, pengawasan dan pengaruh dari pondok pesantren tersebut tidak hanya terbatas pada para santrinya saja, namun juga kepada masyarakat di sekitar pondok pesantren.

c.    Pengendalian resmi
Adalah pengendalian atau pengawasan sosial yang dilakukan oleh lembaga resmi negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan sanksi yang jelas dan mengikat. Pengendalian resmi dilakukan oleh aparat negara, seperti kepolisian, satpol PP, kejaksaan, ataupun kehakiman untuk mengawasi ketaatan warga masyarakat terhadap hukum yang telah ditetapkan.

d.   Pengendalian tidak resmi
Adalah pengendalian atau pengawasan sosial yang dilakukan tanpa rumusan aturan yang jelas atau tanpa sanksi hukum yang tegas. Meskipun demikian, pengendalian tidak resmi juga memiliki efektivitas dalam mengawasi atau mengendalikan perilaku masyarakat. Hal ini dikarenakan sanksi yang diberikan kepada pelaku penyimpangan berupa sanksi moral dari masyarakat lain, misalnya dikucilkan atau bahkan diusir dari lingkungannya. Pengendalian tidak resmi dilakukan oleh tokoh masyarakat, tokoh adat, ataupun tokoh agama yang memiliki kharisma dan dipandang sebagai panutan masyarakat.


C.   SANKSI PENGENDALIAN SOSIAL

Menurut Soetandyo Wignyosubroto, sarana utama pengendalian sosial adalah sanksi, yaitu suatu bentuk penderitaan yang secara sengaja dibebankan oleh masyarakat. Individu yang telah menyimpang dikenakan sanksi, dan yang diperkirakan akan menyimpang diancam dengan sanksi.  Secara umum sanksi ada tiga macam: (1) sanksi ekonomi, (2) sanksi fisik, dan (3) sanksi psikologis.


D.  ALASAN PENGENDALIAN SOSIAL

1.    Eksploitasi, pengendalian sosial dimaksudkan untuk mengendalikan situasi sehingga tidak mengancam kepentingan-kepentingan yang telah tertanam kuat (vested interested).
2.    Regulatif, pengendalian sosial dilakukan agar dicapai keteraturan sosial, sehingga warga masyarakat mudah menyesuaikan dirinya dengan tujuan-tujuan masyarakat, termasuk mudah dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya.
3.    Konstruktif, pengendalian sosial dimaksudkan untuk mengarahkan perubahan dan kebudayaan ke arah yang diharapkan oleh sebagaian besar masyarakat.

E.   CARA-CARA PENGENDALIAN SOSIAL:

1. Sosialiasi
Para anggota masyarakat disosialisasikan untuk menjalankan peran sesuai dengan harapan masyarakat. Melalui sosialisasi seseorang menginternalisasikan nilai-nilai sehingga menjadi bagian dari perilaku otomatisnya. Dengan kata lain, sosialisasi membentuk kebiasaan, keinginan dan tata cara yang sangat membantu dalam mengambil keputusan “apakah dan harus bagaimanakah” melakukan aktivitas (termasuk kapan bangun pagi, kapan tidur, bagaimana bentuk potongan rambut laki-laki, bentuk potongan rambut perempuan, prosedur memperoleh pasangan hidup, dan seterusnya).
P E N Y I M P A N G A N D A N P E N G E N D A L I A N S O  S A N T O S A
2. Tekanan sosial
Individu akan menerima tekanan sosial tertentu apabila perilakunya tidak konformis dengan harapan-harapan masyarakat. Tekanan sosial dapat dilakukan dengan cara-cara: membujuk, meperolok, mempermalukan, mengucilkan, dan sebagainya. Cara-cara demikian memang cukup efektif pada kelompok primer.
Pada kelompok sekunder, tekanan-tekanan sosial dilakukan dengan peraturan resmi, srandardisasi, propaganda, human engineering, reward dan hukuman. Cara-cara ini akan lebih efektif kalau didukung oleh kelompok primer.
Tekanan sosial seperti pada kelompok primer tidak efektif pada kelompok sekunder karena kebutuhan orang pada kelompok sekunder bukanlah kebutuhan emosional, maka jika kelompok sekunder tidak lagi dapat memenuhi kebutuhannya yang ditinggalkan saja. Orang sering tidak bersedih kehilangan kelompok sekunder.

3. Kekuatan/paksaan fisik
Apabila cara-cara pengendalian sosial melalui sosialisasi dan tekanan sosial tidak lagi efektif, maka adalah yang tertua dan terkini: paksaan fisik, resmi maupun tidak resmi.


F.   PERAN LEMBAGA PENGENDALIAN SOSIAL

1. Lembaga kepolisian
Lembaga ini terutama menangani penyimpangan terhadap aturan-aturan atau hukum tertulis, dengan cara menangkap, memeriksa/menyidik dan selanjutnya mengajukan pelaku penyimpangan ke pengadilan.
2. Pengadilan
Pengadilan memiliki fungsi membuat keputusan hukum terhadap warga masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap norma-norma hukum. Keputusan pengadilan di samping berdasarkan norma hukum, juga mempertimbangkan nilai-nilai kepatutan dan kesusilaan yang berlaku, hidup dan berkembang dalam masyarakat.

3. Adat istiadat
Adat istiadat pada umumnya mengandung norma-norma yang bersumber pada ajaranajaran agama atau keyakinan masyarakat. Adat istiadat memiliki peran penting dalam pengendalian sosial karena dapat saja orang lebih menghormati dan taat kepada adat dari pada terhadap hukum tertulis. Namun, adat istiadat juga dapat melengkapi aturan-aturan hukum tertulis.A N D A N P E N G E N D A L I A N S O S I A L A G U S S A N T O S A
4. Agama
Di dalam agama terdapat ajaran tentang perbuatan yang dilarang dan perbuatan yang dianjurkan, diperintahkan ataupun diperbolehkan. Dalam ajaran agama juga terdapat sistem sanksi dan ganjaran atau pahala. Perbuatan-perbuatan yang dilarang agama diklasifikasikan sebagai perbuatan dosa yang diancam dengan hukuman atau siksa neraka di akhirat.

5. Lembaga pendidikan
Melalui pendidikan orang mempelajari, mengakui dan membiasakan diri bertindak sesuai dengan nilai-nilai dan norma sosial yang berlaku dimasyarakatnya, sehingga lembaga pendidikan memegang peran penting dalam pengendalian sosial.

6. Tokoh masyarakat
Tokoh masyarakat adalah individu-individu yang memiliki kemampuan, pengetahuan, perilaku, usia, atau kedudukan yang dipandang penting oleh anggota masyarakat. Peran tokoh masyarakat dalam pengendalian sosial antara lain: mendamaikan persilisihan,memberikan nasehat kepada warga yang telah/akan melakukan penyimpangan, dan sebagainya.


G.  FAKTOR EFEKTIVITAS PENGENDALIAN SOSIAL

Menurut  Soetandyo Wignyosubroto ada beberapa faktor dalam masyarakat yang ikut menentukan efektif atau tidaknya pengendalian sosial, yaitu:
1.   Menarik-tidaknya kelompok
Semakin menarik, suatu kelompok semakin efektif dalam melakukan pengendalian sosial
2.   Beragam tidaknya norma dalam kelompok
Semakin banyak norma semakin besar potensi terjadinya anomie
3.   Otonomi-tidaknya kelompok
Semakin otonom suatu kelompok (yang ditandai oleh kesadaran para anggota kelompok bahwa di luar kelompoknya tidak terdapat banyak kelompok serupa) maka pengendalian sosial semakin efektif
N Y I M P
H.  TAHAPAN PENGENDALIAN SOSIAL

Sebagai suatu proses, pengendalian sosial yang berlaku di masyarakat dapat dibedakan menjadi berikut ini.

1. Tahap Sosialisasi atau Pengenalan
Tahap sosialisasi atau pengenalan merupakan tahap awal proses pengendalian sosial. Pada tahap ini, masyarakat dikenalkan pada bentuk-bentuk penyimpangan sosial beserta sanksi-sanksinya. Pengenalan tersebut dimaksudkan agar masyarakat menyadari efek dan sanksi yang akan diterimanya bila mereka melakukan suatu tindakan penyimpangan sosial. Di dalam hal ini, tahap sosialisasi bersifat preventif yang bertujuan mencegah perilaku penyimpangan sosial.

2. Tahap Penekanan Sosial
Tahap penekanan sosial dilakukan untuk mendukung terciptanya kondisi sosial yang stabil. Pada tahap ini telah disertai dengan pelaksanaan sanksi atau hukuman kepada para pelaku tindakan penyimpangan. Dengan adanya sanksi yang menekan tersebut, diharapkan masyarakat segan dan tidak mau melakukan berbagai perbuatan yang menyimpang.

3. Tahap Pendekatan Kekuasaan/Kekuatan
Pada tahap ini, terlihat adanya pihak pelaku pengendalian sosial dan pihak yang dikendalikan. Tahap ini dilakukan jika tahaptahap yang lain tidak mampu mengarahkan tingkah laku manusia sesuai dengan norma atau nilai yang berlaku. Berdasarkan pelakunya, tahap pendekatan kekuasaan atau kekuatan ini dapat dibedakan, menjadi berikut ini.
a.    Pengendalian kelompok terhadap kelompok; misalnya anggota Kepolisian Sektor Pasanggrahan Jakarta Selatan mengawasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kecamatan Pasanggrahan.
b.    Pengendalian kelompok terhadap anggotanya; misalnya bapak/ibu guru di sekolah mengendalikan dan membimbing siswa/siswi yang belajar di sekolah itu.
c.     Pengendalian pribadi terhadap pribadi lain; misalnya seorang ayah yang mendidik dan merawat anaknya, atau seorang kakak yang menjaga adiknya.

I.     BENTUK-BENTUK PENGENDALIAN SOSIAL

Dalam penerapannya, pengendalian sosial mempunyai beberapa bentuk, seperti gosip, teguran, hukuman atau sanksi, serta pendidikan dan agama. Berikut ini uraian singkat mengenai bentuk-bentuk pengendalian sosial tersebut.

1. Gosip
Gosip adalah kabar yang tidak berlandaskan fakta. Gosip disebut juga kabar burung atau desas-desus. Suatu gosip tersebar di masyarakat jika pernyataan secara terbuka tidak dapat dilontarkan secara langsung atau belum menemukan bukti-bukti yang sah. Pada umumnya, gosip merupakan kritik tertutup yang ditujukan pada seseorang atau lembaga yang melakukan penyimpangan sosial. Dalam hal ini, orang atau lembaga yang terkena gosip akan berusaha memperbaiki tingkah lakunya, jika tidak, maka orang atau lembaga tersebut akan dicemooh, dikucilkan, dan merasa terisolir dalam kehidupan bermasyarakatnya.

2. Teguran
Teguran adalah kritik sosial yang bersifat terbuka, baik lisan atau pun tertulis, terhadap orang atau lembaga yang melakukan tindak penyimpangan sosial. Teguran dilakukan secara langsung kepada pelaku tindak penyimpangan agar pelaku tindak penyimpangan tersebut menyadari perbuatannya dan dapat segera menghentikan tingkah laku menyimpangnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. Sanksi atau Hukuman
Sanksi atau hukuman merupakan tindakan tegas yang diambil jika teguran tidak lagi diindahkan oleh pelaku tindak penyimpangan. Sanksi atau hukuman merupakan bentuk pengendalian sosial yang efektif karena pelaku tindak penyimpangan akan mengalami kerugian atau penderitaan, misalnya didenda, diskors, atau mengalami hukuman fisik. Dalam hal ini, sanksi atau hukuman hanya dapat diberikan oleh pihak  yang memiliki kekuatan hukum atau resmi berdasarkan peraturan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, sanksi atau hukuman berfungsi untuk:
-     Memberikan efek jera kepada pelaku penyimpangan sosial;
-     Memberikan contoh kepada pihak lain agar tidak ikut melakukan perbuatan menyimpang (schock theraphy).

4. Pendidikan dan Agama
Pendidikan, baik formal ataupun nonformal, merupakan salah satu bentuk pengendalian sosial yang telah melembaga. Pendidikan dapat berfungsi untuk mengarahkan dan membentuk sikap mental anak didik sesuai dengan kaidah dan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Pendidikan memberi pengertian akan hal yang baik dan hal yang buruk melalui pendekatan ilmiah dan logika.
Agama merupakan penuntun umat manusia dalam menjalankan perannya di muka bumi ini. Dalam ajaran agama, manusia dituntut untuk mampu menjalin hubungan baik dengan Tuhan, menjalin hubungan baik antarmanusia, dan menjalin hubungan baik dengan alam lingkungannya. Dalam ajaran agama dikenal adanya dosa dan pahala. Dosa akan diterima manusia jika mereka melakukan penyimpangan dari aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam ajaran agama sesuai dengan petunjuk dari kitab suci atau nabi. Dosa yang dilakukan manusia akan memperoleh balasan atau hukuman dari Tuhan YME kelak di kehidupan lain (akherat). Adapun pahala akan diterima manusia jika mereka melakukan hal-hal baik sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam kitab suci atau ajaran nabi. Berdasarkan uraian tersebut, maka agama merupakan bentuk pengendalian sosial yang tumbuh dari hati nurani berdasarkan kesadaran dan tingkat keimanan seseorang sesuai dengan agama atau kepercayaan yang dianutnya. Berbagai bentuk pengendalian sosial tersebut, pada dasarnya mempunyai beberapa fungsi. Berikut ini beberapa fungsi pengendalian sosial.
1)  Mempertebal keyakinan anggota masyarakat akan kebaikan norma-norma kemasyarakatan.
2)  Memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang taat pada norma-norma kemasyarakatan.
3)  Mengembangkan rasa malu dalam diri atau jiwa anggota masyarakat bila mereka menyimpang atau menyeleweng dari norma-norma kemasyarakatan dan nilai-nilai yang berlaku.
4)  Menimbulkan rasa takut.
5)  Menciptakan sistem hukum, yaitu sistem tata tertib dengan sanksi yang tegas bagi para pelanggar.

Materi IPS Kelas XII SMK (Bab 6 Konflik Sosial)


BAB  6 KONFLIK SOSIAL


A.  PENGERTIAN KONFLIK SOSIAL

Konflik berasal dari kata kerja Latin configere yang berarti saling memukul.
Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya. Sedangkan dalam kamus besar Bahasa Indonesia (2002) Konflik diartikan sebagai percekcokan, perselisihan, dan pertentangan.

Ada beberapa pengertian konflik menurut beberapa ahli.
1.      Menurut Taquiri dalam Newstorm dan Davis (1977), konflik merupakan warisan kehidupan sosial yang boleh berlaku dalam berbagai keadaan akibat daripada berbangkitnya keadaan ketidaksetujuan, kontroversi dan pertentangan di antara dua pihak atau lebih pihak secara berterusan.
2.      Menurut Gibson, et al (1997: 437), hubungan selain dapat menciptakan kerjasama, hubungan saling tergantung dapat pula melahirkan konflik. Hal ini terjadi jika masing – masing komponen organisasi memiliki kepentingan atau tujuan sendiri – sendiri dan tidak bekerja sama satu sama lain.
3.      Menurut Robbin (1996), keberadaan konflik dalam organisasi ditentukan oleh persepsi individu atau kelompok. Jika mereka tidak menyadari adanya konflik di dalam organisasi maka secara umum konflik tersebut dianggap tidak ada. Sebaliknya, jika mereka mempersepsikan bahwa di dalam organisasi telah ada konflik maka konflik tersebut telah menjadi kenyataan.
4.      Menurut Minnery (1985), Konflik organisasi merupakan interaksi antara dua atau lebih pihak yang satu sama lain berhubungan dan saling tergantung, namun terpisahkan oleh perbedaan tujuan.
5.      Menurut Kartono & Gulo (1987), konflik berarti ketidaksepakatan dalam satu pendapat emosi dan tindakan dengan orang lain.

Dengan demikian, Konflik adalah satu bentuk perbedaan atau pertentangan ide, pendapat, faham dan kepentingan di antara dua pihak atau lebih. Pertentangan dikatakan sebagai konflik manakala pertentangan itu bersifat langsung, yakni ditandai interaksi timbal balik di antara pihakpihak yang bertentangan. Selain itu, pertentangan itu juga dilakukan atas dasar kesadaran pada masing-masing pihak bahwa mereka saling berbeda atau berlawanan. Tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.

B. SUMBER KONFLIK

 

konflikKonflik yang terjadi pada manusia bersumber pada berbagai macam sebab. Begitu beragamnya sumber konflik yang terjadi antar manusia, sehingga sulit itu untuk dideskripsikan secara jelas dan terperinci sumber dari konflik. Hal ini dikarenakan sesuatu yang seharusnya bisa menjadi sumber konflik, tetapi pada kelompok manusia tertentu ternyata tidak menjadi sumber konflik, demikian halnya sebaliknya. Kadang sesuatu yang sifatnya sepele bisa menjadi sumber konflik antara manusia.
Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi. perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya. Dengan dibawa sertanya ciri-ciri individual dalam interaksi sosial, konflik merupakan situasi yang wajar dalam setiap masyarakat dan tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri. Kesimpulannya sumber konflik itu sangat beragam dan kadang sifatnya tidak rasional. Oleh karena kita tidak bisa menetapkan secara tegas bahwa yang menjadi sumber konflik adalah sesuatu hal tertentu, apalagi hanya didasarkan pada hal-hal yang sifatnya rasional.

 

C.  PENYEBAB KONFLIK

1.   Perbedaan individu, yang meliputi perbedaan pendirian dan perasaan.
Setiap manusia adalah individu yang unik. Artinya, setiap orang memiliki pendirian dan perasaan yang berbeda-beda satu dengan lainnya. Perbedaan pendirian dan perasaan akan sesuatu hal atau lingkungan yang nyata ini dapat menjadi faktor penyebab konflik sosial, sebab dalam menjalani hubungan sosial, seseorang tidak selalu sejalan dengan kelompoknya. Misalnya, ketika berlangsung pentas musik di lingkungan pemukiman, tentu perasaan setiap warganya akan berbeda-beda. Ada yang merasa terganggu karena berisik, tetapi ada pula yang merasa terhibur.

2.   Perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi-pribadi yang berbeda.
Seseorang sedikit banyak akan terpengaruh dengan pola-pola pemikiran dan pendirian kelompoknya. Pemikiran dan pendirian yang berbeda itu pada akhirnya akan menghasilkan perbedaan individu yang dapat memicu konflik.

3.   Perbedaan kepentingan antara individu atau kelompok.
Manusia memiliki perasaan, pendirian maupun latar belakang kebudayaan yang berbeda. Oleh sebab itu, dalam waktu yang bersamaan, masing-masing orang atau kelompok memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Kadang-kadang orang dapat melakukan hal yang sama, tetapi untuk tujuan yang berbeda-beda. Sebagai contoh, misalnya perbedaan kepentingan dalam hal pemanfaatan hutan. Para tokoh masyarakat menanggap hutan sebagai kekayaan budaya yang menjadi bagian dari kebudayaan mereka sehingga harus dijaga dan tidak boleh ditebang. Para petani menbang pohon-pohon karena dianggap sebagai penghalang bagi mereka untuk membuat kebun atau ladang. Bagi para pengusaha kayu, pohon-pohon ditebang dan kemudian kayunya diekspor guna mendapatkan uang dan membuka pekerjaan. Sedangkan bagi pecinta lingkungan, hutan adalah bagian dari lingkungan sehingga harus dilestarikan. Di sini jelas terlihat ada perbedaan kepentingan antara satu kelompok dengan kelompok lainnya sehingga akan mendatangkan konflik sosial di masyarakat. Konflik akibat perbedaan kepentingan ini dapat pula menyangkut bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Begitu pula dapat terjadi antar kelompok atau antara kelompok dengan individu, misalnya konflik antara kelompok buruh dengan pengusaha yang terjadi karena perbedaan kepentingan di antara keduanya. Para buruh menginginkan upah yang memadai, sedangkan pengusaha menginginkan pendapatan yang besar untuk dinikmati sendiri dan memperbesar bidang serta volume usaha mereka.

4.   Perubahan-perubahan nilai yang cepat dan mendadak dalam masyarakat.
Perubahan adalah sesuatu yang lazim dan wajar terjadi, tetapi jika perubahan itu berlangsung cepat atau bahkan mendadak, perubahan tersebut dapat memicu terjadinya konflik sosial. Misalnya, pada masyarakat pedesaan yang mengalami proses industrialisasi yang mendadak akan memunculkan konflik sosial sebab nilai-nilai lama pada masyarakat tradisional yang biasanya bercorak pertanian secara cepat berubah menjadi nilai-nilai masyarakat industri. Nilai-nilai yang berubah itu seperti nilai kegotongroyongan berganti menjadi nilai kontrak kerja dengan upah yang disesuaikan menurut jenis pekerjaannya. Hubungan kekerabatan bergeser menjadi hubungan struktural yang disusun dalam organisasi formal perusahaan. Nilai-nilai kebersamaan berubah menjadi individualis dan nilai-nilai tentang pemanfaatan waktu yang cenderung tidak ketat berubah menjadi pembagian waktu yang tegas seperti jadwal kerja dan istirahat dalam dunia industri. Perubahan-perubahan ini, jika terjadi seara cepat atau mendadak, akan membuat kegoncangan proses-proses sosial di masyarakat, bahkan akan terjadi upaya penolakan terhadap semua bentuk perubahan karena dianggap mengacaukan tatanan kehiodupan masyarakat yang telah ada.

D.  JENIS-JENIS KONFLIK

Menurut Dahrendorf, konflik dibedakan menjadi 4 macam :
1.    Konflik antara atau dalam peran sosial (intrapribadi), misalnya antara peranan-peranan dalam keluarga atau profesi (konflik peran (role)
2.    Konflik antara kelompok-kelompok sosial (antar keluarga, antar gank).
3.    Konflik kelompok terorganisir dan tidak terorganisir (polisi melawan massa).
4.    Koonflik antar satuan nasional (kampanye, perang saudara)
5.    Konflik antar atau tidak antar agama
6.    Konflik antar politik.


E. AKIBAT KONFLIK

Hasil dari sebuah konflik adalah sebagai berikut :
1.    Meningkatkan solidaritas sesama anggota kelompok (ingroup) yang mengalami konflik dengan kelompok lain.
2.    Keretakan hubungan antar kelompok yang bertikai.
3.    Perubahan kepribadian pada individu, misalnya timbulnya rasa dendam, benci, saling curiga dll.
4.    Kerusakan harta benda dan hilangnya jiwa manusia.
5.    Dominasi bahkan penaklukan salah satu pihak yang terlibat dalam konflik.

Para pakar teori telah mengklaim bahwa pihak-pihak yang berkonflik dapat memghasilkan respon terhadap konflik menurut sebuah skema dua-dimensi; pengertian terhadap hasil tujuan kita dan pengertian terhadap hasil tujuan pihak lainnya. Skema ini akan menghasilkan hipotesa sebagai berikut:
-     Pengertian yang tinggi untuk hasil kedua belah pihak akan menghasilkan percobaan untuk mencari jalan keluar yang terbaik.
-     Pengertian yang tinggi untuk hasil kita sendiri hanya akan menghasilkan percobaan untuk "memenangkan" konflik.
-     Pengertian yang tinggi untuk hasil pihak lain hanya akan menghasilkan percobaan yang memberikan "kemenangan" konflik bagi pihak tersebut.
-     Tiada pengertian untuk kedua belah pihak akan menghasilkan percobaan untuk menghindari konflik.

F. CONTOH KONFLIK

 

-     Konflik Vietnam berubah menjadi perang.
-     Konflik Timur Tengah merupakan contoh konflik yang tidak terkontrol, sehingga timbul kekerasan. hal ini dapat dilihat dalam konflik Israel dan Palestina.
-     Konflik Katolik-Protestan di Irlandia Utara memberikan contoh konflik bersejarah lainnya.
-     Banyak konflik yang terjadi karena perbedaan ras dan etnis. Ini termasuk konflik Bosnia-Kroasia (lihat Kosovo), konflik di Rwanda, dan konflik di Kazakhstan.


G. PROSES KONFLIK

Menurut Robbins (1996) proses konflik terdiri dari lima tahap, yaitu:
1.   Oposisi atau ketidakcocokan potensial
Adalah adanya kondisi yang menciptakan kesempatan untuk munculnya koinflik. Kondisi ini tidak perlu langsung mengarah ke konflik, tetapi salah satu kondisi itu perlu jika konflik itu harus muncul. Kondisi tersebut dikelompokkan dalam kategori: komunikasi, struktur, dan variabel pribadi. Komunikasi yang buruk merupakan alasan utama dari konflik, selain itu masalah-masalah dalam proses komunikasi berperan dalam menghalangi kolaborasi dan merangsang kesalahpahaman. Struktur juga bisa menjadi titik awal dari konflik. Struktur dalam hal ini meliputi: ukuran, derajat spesialisasi dalam tugas yang diberikan kepada anggota kelompok, kejelasan jurisdiksi, kecocokan anggotatujuan, gaya kepemimpinan, sistem imbalan, dan derajat ketergantungan antara kelompok-kelompok. Variabel pribadi juga bisa menjadi titik awal dari konflik. Karakter pribadi yang mencakup sistem nilai individual tiap orang dan karakteristik kepribadian, serta perbedaan individual bisa menjadi titik awal dari konflik.

2.   Kognisi dan personalisasi
Adalah persepsi dari salah satu pihak atau masing-masing pihak terhadap konflik yang sedang dihadapi. Kesadaran oleh satu pihak atau lebih akan eksistensi kondisi-kondisi yang menciptakan kesempatan untuk timbulnya konflik. Bilamana hal ini terjadi dan berlanjut pada tingkan terasakan, yaitu pelibatan emosional dalam suatu konflik yang akan menciptakan kecemasan, ketegangan, frustasi dan pemusuhan.

3.   Maksud
Adalah keputusan untuk bertindak dalam suatu cara tertentu dari pihak-pihak yang berkonflik. Maksud dari pihak yang berkonflik ini akan tercermin atau terwujud dalam perilaku, walaupun tidak selalu konsisten.
Maksud dalam penanganan suatu konflik ada lima, yaitu:
-     Bersaing, tegas dan tidak kooperatif, yaitu suatu hasrat untuk memuaskan kepentingan seseorang atau diri sendiri, tidak peduli dampaknya terhadap pihak lain dalam suatu episode konflik;
-     Berkolaborasi, bila pihak-pihak yang berkonflik masing-masing berhasrat untuk memenuhi sepenuhnya kepentingan dari semua pihak, kooperatif dan pencaharian hasil yang bermanfaat bagi semua pihak;
-     Mengindar, bilamana salah satu dari pihak-pihak yang berkonflik mempunyai hasrat untuk menarik diri, mengabaikan dari atau menekan suatu konflik;
-     Mengakomodasi, bila satu pihak berusaha untuk memuaskan seorang lawan, atau kesediaan dari salah satu pihak dalam suatu konflik untuk menaruh kepentingan lawannya diatas kepentingannya; dan
-     Berkompromi, adalah suatu situasi di mana masing-masing pihak dalam suatu konflik bersedia untuk melepaskan atau mengurangi tuntutannya masing-masing. Perilaku mencakup pernyataan, tindakan, dan reaksi yang dibuat untuk menghancurkan pihak lain, serangan fisik yang agresif, ancaman dan ultimatun, serangan verbal yang tegas, pertanyaan atau tantangan terang-terangan terhadap pihak lain, dan ketidaksepakatan atau salahpaham kecil.

4.   Hasil
Adalah jalinan aksi-reaksi antara pihak-pihak yang berkonflik dan menghasilkan konsekuensi. Hasil bisa fungsional dalam arti konflik menghasilkan suatu perbaikan kinerja kelompok, atau disfungsional dalam arti merintangi kinerja kelompok.oleh pihak-pihak yang berkonflik. Perilaku meliputi: upaya terang-terang an untuk menghancurkan pihak lain, serangan fisik yang agresif, ancaman dan ultimatun, serangan verbal yang tegas, pertanyaan atau tantangan terang-terangan terhadap pihak lain, dan ketidaksepakatan atau salahpaham kecil.


H. POLA PENYELESAIAN KONFLIK

Konflik dapat berpengaruh positif atau negatif, dan selalu ada dalam kehidupan. Oleh karena itu konflik hendaknya tidak serta merta harus ditiadakan. Persoalannya, bagaimana konflik itu bisa dimanajemen sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan disintegrasi sosial. Pengelolaan konflik berarti mengusahakan agar konflik berada pada level yang optimal. Jika konflik menjadi terlalu besar dan mengarah pada akibat yang buruk, maka konflik harus diselesaikan.
Hodge dan Anthony (1991), memberikan gambaran melalui berbagai metode resolusi (penyelesaian) konflik, sebagai berikut: Pertama, dengan metode penggunaan paksaan. Orang sering menggunakan kekuasaan dan kewenangan agar konflik dapat diredam atau dipadamkan. Kedua, dengan metode penghalusan (smoothing). Pihak-pihak yang berkonflik hendaknya saling memahami konflik dengan bahasa kasihsayang, untuk memecahkan dan memulihkan hubungan yang mengarah pada perdamaian. Ketiga, penyelesaian dengan cara demokratis. Artinya, memberikan peluang kepada masing-masing pihak untuk mengemukakan pendapat dan memberikan keyakinan akan kebenaran pendapatnya sehingga dapat diterima oleh kedua belah pihak. Cribbin (1985) mengelaborasi terhadap tiga hal, yaitu mulai yang cara yang paling tidak efektif, yang efektif dan yang paling efektif.
Menurutnya, strategi yang dipandang paling tidak efektif, misalnya ditempuh cara:
1.    Paksaan. Strategi ini umumnya tidak disukai oleh kebanyakan orang. Dengan paksaan, mungkin konflik bisa diselesaikan dengan cepat, namun bisa menimbulkan reaksi kemarahan atau reaksi negatif lainnya;
2.    Penundaan. Cara ini bisa berakibat penyelesaian konflik sampai berlarut-larut;
3.    Bujukan. Bisa berakibat psikologis, orang akan kebal dengan bujukan sehingga perselisihan akan semakin tajam;
4.    Koalisi, yaitu suatu bentuk persekutuan untuk mengendalikan konflik. Akan tetapi strategi ini bisa memaksa orang untuk memihak, yang pada gilirannya bisa menambah kadar konflik konflik sebuah ‘perang’;
5.    Tawar-menawar distribusi. Strategi ini sering tidak menyelesaikan masalah karena masing-masing pihak saling melepaskan beberapa hal penting yang mejadi haknya, dan jika terjadi konflik mereka merasa menjadi korban konflik.
Nasikun (1993), mengidentifikasi pengendalian konflik melalui tiga cara, yaitu dengan konsiliasi (conciliation), mediasi (mediation), dan perwasitan (arbitration). Konflik bertentangan dengan integrasi. Konflik dan integrasi berjalan sebagai sebuah siklus di masyarakat. Konflik yang terkontrol akan menghasilkan integrasi. Sebaliknya, integrasi yang tidak sempurna dapat menciptakan konflik. Pengendalian konflik dengan cara konsiliasi, terwujud melalui lembaga-lembaga tertentu yang memungkinkan tumbuhnya pola diskusi dan pengambilan keputusan di antara pihak-pihak yang berkonflik.
Lembaga yang dimaksud diharapkan berfungsi secara efektif, yang sedikitnya memenuhi empat hal:
1.    Harus mampu mengambil keputusan secara otonom, tanpa campur tangan dari badan-badan lain;
2.    Lembaga harus bersifat monopolistis, dalam arti hanya lembaga itulah yang berfungsi demikian;
3.    Lembaga harus mampu mengikat kepentingan bagi pihak-pihak yang berkonflik; dan
4.    Lembaga tersebut harus bersifat demokratis.
Tanpa keempat hal tersebut, konflik yang terjadi di antara beberapa kekuatan sosial, akan muncul ke bawah permukaan, yang pada saatnya akan meledak kembali dalam bentuk kekerasan. Pengendalian dengan cara mediasi, dengan maksud bahwa  pihak-pihak yang berkonflik bersepakat untuk menunjuk pihak ketiga yang akan memberikan nasihat-nasihat, berkaitan dengan penyelesaian terbaik terhadap konflik yang mereka alami. Pengendalian konflik dengan cara perwasitan, dimaksudkan bahwa pihak-pihak yang berkonflik bersepakat untuk menerima pihak ketiga, yang akan berperan untuk memberikan keputusan-keputusan, dalam rangka menyelesaikan yang ada. Berbeda dengan mediasi, cara perwasitan mengharuskan pihak-pihak yang berkonflik untuk menerima keputusan yang diambil oleh pihak wasit.
Pola penyelesaian konflik juga bisa dilakukan dengan menggunakan strategi seperti berikut:
1.    Gunakan persaingan dalam penyelesaian konflik, bila tindakan cepat dan tegas itu vital, mengenai isu penting, dimana tindakan tidak populer perlu dilaksanakan;
2.    Gunakan kolaborasi untuk menemukan pemecahan masalah integratif bila kedua perangkat kepentingan terlalu penting untuk dikompromikan;
3.    Gunakan penghindaran bila ada isyu sepele, atau ada isu lebih penting yang mendesak; bila kita melihat tidak adanya peluang bagi terpuaskannya kepentingan anda;
4.    Gunakan akomodasi bila diketahui kita keliru dan untuk memungkinkan pendirian yang lebih baik didengar, untuk belajar, dan untuk menunjukkan kewajaran; dan
Gunakan kompromis bila tujuan penting, tetapi tidak layak mendapatkan upaya pendekatan-pendekatan yang lebih tegas disertai kemungkinan gangguan
BAB  5 KONFLIK SOSIAL


A.  PENGERTIAN KONFLIK SOSIAL

Konflik berasal dari kata kerja Latin configere yang berarti saling memukul.
Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya. Sedangkan dalam kamus besar Bahasa Indonesia (2002) Konflik diartikan sebagai percekcokan, perselisihan, dan pertentangan.

Ada beberapa pengertian konflik menurut beberapa ahli.
6.      Menurut Taquiri dalam Newstorm dan Davis (1977), konflik merupakan warisan kehidupan sosial yang boleh berlaku dalam berbagai keadaan akibat daripada berbangkitnya keadaan ketidaksetujuan, kontroversi dan pertentangan di antara dua pihak atau lebih pihak secara berterusan.
7.      Menurut Gibson, et al (1997: 437), hubungan selain dapat menciptakan kerjasama, hubungan saling tergantung dapat pula melahirkan konflik. Hal ini terjadi jika masing – masing komponen organisasi memiliki kepentingan atau tujuan sendiri – sendiri dan tidak bekerja sama satu sama lain.
8.      Menurut Robbin (1996), keberadaan konflik dalam organisasi ditentukan oleh persepsi individu atau kelompok. Jika mereka tidak menyadari adanya konflik di dalam organisasi maka secara umum konflik tersebut dianggap tidak ada. Sebaliknya, jika mereka mempersepsikan bahwa di dalam organisasi telah ada konflik maka konflik tersebut telah menjadi kenyataan.
9.      Menurut Minnery (1985), Konflik organisasi merupakan interaksi antara dua atau lebih pihak yang satu sama lain berhubungan dan saling tergantung, namun terpisahkan oleh perbedaan tujuan.
10.  Menurut Kartono & Gulo (1987), konflik berarti ketidaksepakatan dalam satu pendapat emosi dan tindakan dengan orang lain.

Dengan demikian, Konflik adalah satu bentuk perbedaan atau pertentangan ide, pendapat, faham dan kepentingan di antara dua pihak atau lebih. Pertentangan dikatakan sebagai konflik manakala pertentangan itu bersifat langsung, yakni ditandai interaksi timbal balik di antara pihakpihak yang bertentangan. Selain itu, pertentangan itu juga dilakukan atas dasar kesadaran pada masing-masing pihak bahwa mereka saling berbeda atau berlawanan. Tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.

B. SUMBER KONFLIK

 

konflikKonflik yang terjadi pada manusia bersumber pada berbagai macam sebab. Begitu beragamnya sumber konflik yang terjadi antar manusia, sehingga sulit itu untuk dideskripsikan secara jelas dan terperinci sumber dari konflik. Hal ini dikarenakan sesuatu yang seharusnya bisa menjadi sumber konflik, tetapi pada kelompok manusia tertentu ternyata tidak menjadi sumber konflik, demikian halnya sebaliknya. Kadang sesuatu yang sifatnya sepele bisa menjadi sumber konflik antara manusia.
Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi. perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya. Dengan dibawa sertanya ciri-ciri individual dalam interaksi sosial, konflik merupakan situasi yang wajar dalam setiap masyarakat dan tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri. Kesimpulannya sumber konflik itu sangat beragam dan kadang sifatnya tidak rasional. Oleh karena kita tidak bisa menetapkan secara tegas bahwa yang menjadi sumber konflik adalah sesuatu hal tertentu, apalagi hanya didasarkan pada hal-hal yang sifatnya rasional.

 

C.  PENYEBAB KONFLIK

5.   Perbedaan individu, yang meliputi perbedaan pendirian dan perasaan.
Setiap manusia adalah individu yang unik. Artinya, setiap orang memiliki pendirian dan perasaan yang berbeda-beda satu dengan lainnya. Perbedaan pendirian dan perasaan akan sesuatu hal atau lingkungan yang nyata ini dapat menjadi faktor penyebab konflik sosial, sebab dalam menjalani hubungan sosial, seseorang tidak selalu sejalan dengan kelompoknya. Misalnya, ketika berlangsung pentas musik di lingkungan pemukiman, tentu perasaan setiap warganya akan berbeda-beda. Ada yang merasa terganggu karena berisik, tetapi ada pula yang merasa terhibur.

6.   Perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi-pribadi yang berbeda.
Seseorang sedikit banyak akan terpengaruh dengan pola-pola pemikiran dan pendirian kelompoknya. Pemikiran dan pendirian yang berbeda itu pada akhirnya akan menghasilkan perbedaan individu yang dapat memicu konflik.

7.   Perbedaan kepentingan antara individu atau kelompok.
Manusia memiliki perasaan, pendirian maupun latar belakang kebudayaan yang berbeda. Oleh sebab itu, dalam waktu yang bersamaan, masing-masing orang atau kelompok memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Kadang-kadang orang dapat melakukan hal yang sama, tetapi untuk tujuan yang berbeda-beda. Sebagai contoh, misalnya perbedaan kepentingan dalam hal pemanfaatan hutan. Para tokoh masyarakat menanggap hutan sebagai kekayaan budaya yang menjadi bagian dari kebudayaan mereka sehingga harus dijaga dan tidak boleh ditebang. Para petani menbang pohon-pohon karena dianggap sebagai penghalang bagi mereka untuk membuat kebun atau ladang. Bagi para pengusaha kayu, pohon-pohon ditebang dan kemudian kayunya diekspor guna mendapatkan uang dan membuka pekerjaan. Sedangkan bagi pecinta lingkungan, hutan adalah bagian dari lingkungan sehingga harus dilestarikan. Di sini jelas terlihat ada perbedaan kepentingan antara satu kelompok dengan kelompok lainnya sehingga akan mendatangkan konflik sosial di masyarakat. Konflik akibat perbedaan kepentingan ini dapat pula menyangkut bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Begitu pula dapat terjadi antar kelompok atau antara kelompok dengan individu, misalnya konflik antara kelompok buruh dengan pengusaha yang terjadi karena perbedaan kepentingan di antara keduanya. Para buruh menginginkan upah yang memadai, sedangkan pengusaha menginginkan pendapatan yang besar untuk dinikmati sendiri dan memperbesar bidang serta volume usaha mereka.

8.   Perubahan-perubahan nilai yang cepat dan mendadak dalam masyarakat.
Perubahan adalah sesuatu yang lazim dan wajar terjadi, tetapi jika perubahan itu berlangsung cepat atau bahkan mendadak, perubahan tersebut dapat memicu terjadinya konflik sosial. Misalnya, pada masyarakat pedesaan yang mengalami proses industrialisasi yang mendadak akan memunculkan konflik sosial sebab nilai-nilai lama pada masyarakat tradisional yang biasanya bercorak pertanian secara cepat berubah menjadi nilai-nilai masyarakat industri. Nilai-nilai yang berubah itu seperti nilai kegotongroyongan berganti menjadi nilai kontrak kerja dengan upah yang disesuaikan menurut jenis pekerjaannya. Hubungan kekerabatan bergeser menjadi hubungan struktural yang disusun dalam organisasi formal perusahaan. Nilai-nilai kebersamaan berubah menjadi individualis dan nilai-nilai tentang pemanfaatan waktu yang cenderung tidak ketat berubah menjadi pembagian waktu yang tegas seperti jadwal kerja dan istirahat dalam dunia industri. Perubahan-perubahan ini, jika terjadi seara cepat atau mendadak, akan membuat kegoncangan proses-proses sosial di masyarakat, bahkan akan terjadi upaya penolakan terhadap semua bentuk perubahan karena dianggap mengacaukan tatanan kehiodupan masyarakat yang telah ada.

D.  JENIS-JENIS KONFLIK

Menurut Dahrendorf, konflik dibedakan menjadi 4 macam :
7.    Konflik antara atau dalam peran sosial (intrapribadi), misalnya antara peranan-peranan dalam keluarga atau profesi (konflik peran (role)
8.    Konflik antara kelompok-kelompok sosial (antar keluarga, antar gank).
9.    Konflik kelompok terorganisir dan tidak terorganisir (polisi melawan massa).
10.              Koonflik antar satuan nasional (kampanye, perang saudara)
11.              Konflik antar atau tidak antar agama
12.              Konflik antar politik.


E. AKIBAT KONFLIK

Hasil dari sebuah konflik adalah sebagai berikut :
6.    Meningkatkan solidaritas sesama anggota kelompok (ingroup) yang mengalami konflik dengan kelompok lain.
7.    Keretakan hubungan antar kelompok yang bertikai.
8.    Perubahan kepribadian pada individu, misalnya timbulnya rasa dendam, benci, saling curiga dll.
9.    Kerusakan harta benda dan hilangnya jiwa manusia.
10.              Dominasi bahkan penaklukan salah satu pihak yang terlibat dalam konflik.

Para pakar teori telah mengklaim bahwa pihak-pihak yang berkonflik dapat memghasilkan respon terhadap konflik menurut sebuah skema dua-dimensi; pengertian terhadap hasil tujuan kita dan pengertian terhadap hasil tujuan pihak lainnya. Skema ini akan menghasilkan hipotesa sebagai berikut:
-     Pengertian yang tinggi untuk hasil kedua belah pihak akan menghasilkan percobaan untuk mencari jalan keluar yang terbaik.
-     Pengertian yang tinggi untuk hasil kita sendiri hanya akan menghasilkan percobaan untuk "memenangkan" konflik.
-     Pengertian yang tinggi untuk hasil pihak lain hanya akan menghasilkan percobaan yang memberikan "kemenangan" konflik bagi pihak tersebut.
-     Tiada pengertian untuk kedua belah pihak akan menghasilkan percobaan untuk menghindari konflik.

F. CONTOH KONFLIK

 

-     Konflik Vietnam berubah menjadi perang.
-     Konflik Timur Tengah merupakan contoh konflik yang tidak terkontrol, sehingga timbul kekerasan. hal ini dapat dilihat dalam konflik Israel dan Palestina.
-     Konflik Katolik-Protestan di Irlandia Utara memberikan contoh konflik bersejarah lainnya.
-     Banyak konflik yang terjadi karena perbedaan ras dan etnis. Ini termasuk konflik Bosnia-Kroasia (lihat Kosovo), konflik di Rwanda, dan konflik di Kazakhstan.


G. PROSES KONFLIK

Menurut Robbins (1996) proses konflik terdiri dari lima tahap, yaitu:
5.   Oposisi atau ketidakcocokan potensial
Adalah adanya kondisi yang menciptakan kesempatan untuk munculnya koinflik. Kondisi ini tidak perlu langsung mengarah ke konflik, tetapi salah satu kondisi itu perlu jika konflik itu harus muncul. Kondisi tersebut dikelompokkan dalam kategori: komunikasi, struktur, dan variabel pribadi. Komunikasi yang buruk merupakan alasan utama dari konflik, selain itu masalah-masalah dalam proses komunikasi berperan dalam menghalangi kolaborasi dan merangsang kesalahpahaman. Struktur juga bisa menjadi titik awal dari konflik. Struktur dalam hal ini meliputi: ukuran, derajat spesialisasi dalam tugas yang diberikan kepada anggota kelompok, kejelasan jurisdiksi, kecocokan anggotatujuan, gaya kepemimpinan, sistem imbalan, dan derajat ketergantungan antara kelompok-kelompok. Variabel pribadi juga bisa menjadi titik awal dari konflik. Karakter pribadi yang mencakup sistem nilai individual tiap orang dan karakteristik kepribadian, serta perbedaan individual bisa menjadi titik awal dari konflik.

6.   Kognisi dan personalisasi
Adalah persepsi dari salah satu pihak atau masing-masing pihak terhadap konflik yang sedang dihadapi. Kesadaran oleh satu pihak atau lebih akan eksistensi kondisi-kondisi yang menciptakan kesempatan untuk timbulnya konflik. Bilamana hal ini terjadi dan berlanjut pada tingkan terasakan, yaitu pelibatan emosional dalam suatu konflik yang akan menciptakan kecemasan, ketegangan, frustasi dan pemusuhan.

7.   Maksud
Adalah keputusan untuk bertindak dalam suatu cara tertentu dari pihak-pihak yang berkonflik. Maksud dari pihak yang berkonflik ini akan tercermin atau terwujud dalam perilaku, walaupun tidak selalu konsisten.
Maksud dalam penanganan suatu konflik ada lima, yaitu:
-     Bersaing, tegas dan tidak kooperatif, yaitu suatu hasrat untuk memuaskan kepentingan seseorang atau diri sendiri, tidak peduli dampaknya terhadap pihak lain dalam suatu episode konflik;
-     Berkolaborasi, bila pihak-pihak yang berkonflik masing-masing berhasrat untuk memenuhi sepenuhnya kepentingan dari semua pihak, kooperatif dan pencaharian hasil yang bermanfaat bagi semua pihak;
-     Mengindar, bilamana salah satu dari pihak-pihak yang berkonflik mempunyai hasrat untuk menarik diri, mengabaikan dari atau menekan suatu konflik;
-     Mengakomodasi, bila satu pihak berusaha untuk memuaskan seorang lawan, atau kesediaan dari salah satu pihak dalam suatu konflik untuk menaruh kepentingan lawannya diatas kepentingannya; dan
-     Berkompromi, adalah suatu situasi di mana masing-masing pihak dalam suatu konflik bersedia untuk melepaskan atau mengurangi tuntutannya masing-masing. Perilaku mencakup pernyataan, tindakan, dan reaksi yang dibuat untuk menghancurkan pihak lain, serangan fisik yang agresif, ancaman dan ultimatun, serangan verbal yang tegas, pertanyaan atau tantangan terang-terangan terhadap pihak lain, dan ketidaksepakatan atau salahpaham kecil.

8.   Hasil
Adalah jalinan aksi-reaksi antara pihak-pihak yang berkonflik dan menghasilkan konsekuensi. Hasil bisa fungsional dalam arti konflik menghasilkan suatu perbaikan kinerja kelompok, atau disfungsional dalam arti merintangi kinerja kelompok.oleh pihak-pihak yang berkonflik. Perilaku meliputi: upaya terang-terang an untuk menghancurkan pihak lain, serangan fisik yang agresif, ancaman dan ultimatun, serangan verbal yang tegas, pertanyaan atau tantangan terang-terangan terhadap pihak lain, dan ketidaksepakatan atau salahpaham kecil.


H. POLA PENYELESAIAN KONFLIK

Konflik dapat berpengaruh positif atau negatif, dan selalu ada dalam kehidupan. Oleh karena itu konflik hendaknya tidak serta merta harus ditiadakan. Persoalannya, bagaimana konflik itu bisa dimanajemen sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan disintegrasi sosial. Pengelolaan konflik berarti mengusahakan agar konflik berada pada level yang optimal. Jika konflik menjadi terlalu besar dan mengarah pada akibat yang buruk, maka konflik harus diselesaikan.
Hodge dan Anthony (1991), memberikan gambaran melalui berbagai metode resolusi (penyelesaian) konflik, sebagai berikut: Pertama, dengan metode penggunaan paksaan. Orang sering menggunakan kekuasaan dan kewenangan agar konflik dapat diredam atau dipadamkan. Kedua, dengan metode penghalusan (smoothing). Pihak-pihak yang berkonflik hendaknya saling memahami konflik dengan bahasa kasihsayang, untuk memecahkan dan memulihkan hubungan yang mengarah pada perdamaian. Ketiga, penyelesaian dengan cara demokratis. Artinya, memberikan peluang kepada masing-masing pihak untuk mengemukakan pendapat dan memberikan keyakinan akan kebenaran pendapatnya sehingga dapat diterima oleh kedua belah pihak. Cribbin (1985) mengelaborasi terhadap tiga hal, yaitu mulai yang cara yang paling tidak efektif, yang efektif dan yang paling efektif.
Menurutnya, strategi yang dipandang paling tidak efektif, misalnya ditempuh cara:
6.    Paksaan. Strategi ini umumnya tidak disukai oleh kebanyakan orang. Dengan paksaan, mungkin konflik bisa diselesaikan dengan cepat, namun bisa menimbulkan reaksi kemarahan atau reaksi negatif lainnya;
7.    Penundaan. Cara ini bisa berakibat penyelesaian konflik sampai berlarut-larut;
8.    Bujukan. Bisa berakibat psikologis, orang akan kebal dengan bujukan sehingga perselisihan akan semakin tajam;
9.    Koalisi, yaitu suatu bentuk persekutuan untuk mengendalikan konflik. Akan tetapi strategi ini bisa memaksa orang untuk memihak, yang pada gilirannya bisa menambah kadar konflik konflik sebuah ‘perang’;
10.              Tawar-menawar distribusi. Strategi ini sering tidak menyelesaikan masalah karena masing-masing pihak saling melepaskan beberapa hal penting yang mejadi haknya, dan jika terjadi konflik mereka merasa menjadi korban konflik.
Nasikun (1993), mengidentifikasi pengendalian konflik melalui tiga cara, yaitu dengan konsiliasi (conciliation), mediasi (mediation), dan perwasitan (arbitration). Konflik bertentangan dengan integrasi. Konflik dan integrasi berjalan sebagai sebuah siklus di masyarakat. Konflik yang terkontrol akan menghasilkan integrasi. Sebaliknya, integrasi yang tidak sempurna dapat menciptakan konflik. Pengendalian konflik dengan cara konsiliasi, terwujud melalui lembaga-lembaga tertentu yang memungkinkan tumbuhnya pola diskusi dan pengambilan keputusan di antara pihak-pihak yang berkonflik.
Lembaga yang dimaksud diharapkan berfungsi secara efektif, yang sedikitnya memenuhi empat hal:
5.    Harus mampu mengambil keputusan secara otonom, tanpa campur tangan dari badan-badan lain;
6.    Lembaga harus bersifat monopolistis, dalam arti hanya lembaga itulah yang berfungsi demikian;
7.    Lembaga harus mampu mengikat kepentingan bagi pihak-pihak yang berkonflik; dan
8.    Lembaga tersebut harus bersifat demokratis.
Tanpa keempat hal tersebut, konflik yang terjadi di antara beberapa kekuatan sosial, akan muncul ke bawah permukaan, yang pada saatnya akan meledak kembali dalam bentuk kekerasan. Pengendalian dengan cara mediasi, dengan maksud bahwa  pihak-pihak yang berkonflik bersepakat untuk menunjuk pihak ketiga yang akan memberikan nasihat-nasihat, berkaitan dengan penyelesaian terbaik terhadap konflik yang mereka alami. Pengendalian konflik dengan cara perwasitan, dimaksudkan bahwa pihak-pihak yang berkonflik bersepakat untuk menerima pihak ketiga, yang akan berperan untuk memberikan keputusan-keputusan, dalam rangka menyelesaikan yang ada. Berbeda dengan mediasi, cara perwasitan mengharuskan pihak-pihak yang berkonflik untuk menerima keputusan yang diambil oleh pihak wasit.
Pola penyelesaian konflik juga bisa dilakukan dengan menggunakan strategi seperti berikut:
5.    Gunakan persaingan dalam penyelesaian konflik, bila tindakan cepat dan tegas itu vital, mengenai isu penting, dimana tindakan tidak populer perlu dilaksanakan;
6.    Gunakan kolaborasi untuk menemukan pemecahan masalah integratif bila kedua perangkat kepentingan terlalu penting untuk dikompromikan;
7.    Gunakan penghindaran bila ada isyu sepele, atau ada isu lebih penting yang mendesak; bila kita melihat tidak adanya peluang bagi terpuaskannya kepentingan anda;
8.    Gunakan akomodasi bila diketahui kita keliru dan untuk memungkinkan pendirian yang lebih baik didengar, untuk belajar, dan untuk menunjukkan kewajaran; dan
Gunakan kompromis bila tujuan penting, tetapi tidak layak mendapatkan upaya pendekatan-pendekatan yang lebih tegas disertai kemungkinan gangguan